REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Bidang Pengawasan Hakim & Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pemilihan hakim agung di DPR rentan dengan lobi yang bersifat transaksional makanya peran DPR dalam proses seleksi hakim agung itu harus dipersempit. Menurutnya proses dan mekanisme seleksi Hakim Agung di Komisi Yudisial telah melalui proses yang ketat.
Seleksi di KY, terang Eman, bukan hanya seleksi administratif saja. Namun KY juga melakukan seleksi dengan menilik rekam jejaknya selama bertahun-tahun di bidang hukum.
"Para calon hakim agung juga diminta menyerahkan putusan terbaik mereka. Kami juga mengetes kebaikan moralitas mereka sebab soal moral, KY tidak bisa kompromi, harus yang terbaik," kata Eman di Jakarta, Sabtu, (21/9).
KY, ujar Eman, juga melakukan investigasi kepada para calon hakim agung. Ini bisa dilakukan dengan kerja sama dengan PPATK dan KPK.
Makanya, terang Eman, sebaiknya DPR itu dalam proses seleksi hakim agung perannya hanya bertindak menyetujui atau menolak hasil seleksi hakim agung dari KY dengan memberikan alasannya.
Ini juga merupakan salah satu upaya untuk mempersempit ruang lobi-lobi yang bersifat transaksional.