Sabtu 21 Sep 2013 15:40 WIB

KY: DPR Sebaiknya Menerima Atau Menolak Saja Usulan Hakim Agung

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
Ketua Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman (kanan) dan Komisioner KY Taufiqurrahman (kiri) saat mengajukan pertanyaan dalam seleksi calon hakim agung di Jakarta, Senin (23/4).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman (kanan) dan Komisioner KY Taufiqurrahman (kiri) saat mengajukan pertanyaan dalam seleksi calon hakim agung di Jakarta, Senin (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Bidang Pengawasan Hakim & Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pemilihan hakim agung di DPR rentan dengan lobi yang bersifat transaksional makanya peran DPR dalam proses seleksi hakim agung itu harus dipersempit. Menurutnya  proses dan mekanisme seleksi Hakim Agung di Komisi Yudisial telah melalui proses yang ketat.

Seleksi di KY, terang Eman, bukan hanya seleksi administratif saja. Namun KY juga melakukan seleksi dengan menilik  rekam jejaknya selama bertahun-tahun di bidang hukum.

"Para calon hakim agung  juga diminta  menyerahkan putusan terbaik mereka. Kami juga mengetes kebaikan moralitas mereka sebab soal moral, KY tidak bisa kompromi, harus yang terbaik," kata Eman di Jakarta, Sabtu, (21/9).

 

KY, ujar Eman, juga melakukan investigasi kepada para calon hakim agung. Ini bisa dilakukan dengan kerja sama dengan PPATK dan KPK.

Makanya, terang Eman, sebaiknya DPR itu dalam proses seleksi hakim agung perannya hanya bertindak menyetujui atau menolak  hasil seleksi hakim agung dari KY dengan memberikan  alasannya.

Ini juga merupakan salah satu upaya untuk mempersempit ruang lobi-lobi yang bersifat transaksional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement