Jumat 20 Sep 2013 17:20 WIB

Humas Pemerintahan Diimbau Perbaiki Stigma Negatif

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto
Foto: Antara
Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau humas pemerintahan memperbaiki stigma negatif yang selama ini melekat. Beberapa stigma negatif kerap melekat pada humas pemerintahan saat menghadapi pihak media.

Kepala Pusat Komunikasi dan Kementerian Kominfo, Gatot Dewa Brata mengatakan stigma negatif tersebut di antaranya lambat melakukan respon, cenderung birokratis dalam pengambilan keputusan, cenderung terpaku pada jam kerja untuk merespon, cenderung mengelak kebenaran dari suatu isu yang diberitakan dan mudah melempar tanggung jawab dalam merespon.

"Apabila berita menjadi tidak cover both sides karena lambatnya humas pemerintah melakukan respon, jangan salahkan media," kata Gatot.

Hal itu disampaikan dia dalam sarasehan kehumasan 'Peran Kehumasan Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi' yang diadakan Kementerian Perhubungan, di Desa Wisata Taman Mini Indonesia (TMII), Jumat (20/9).

Stigma negatif selanjutnya yang melekat adalah humas pemerintahan merasa aman untuk bersikap no comment dan atau off the records, kurang fight menghadapi dan menjadi narasumber dalam dialog interaktif, dan cukup puas hanya dengan acara blocking time dan advetorial.

Gatot menyebut humas pemerintahan terkadang malas untuk re-charging pengetahuan dan informasi aktual, kurang berupaya memperluas jaringan internal maupun eksternal dan sering berdalih kurang intensif karena terkait keterbatasan anggaran.

Gatot mengajak humas pemerintahan memperbaiki stigma negatif tersebut menjadi positif. "Media jangan dipermainkan. Humas pemerintahan nikmati saja hubungan dengan media, bukan sok cari popularitas tapi karena memang media membutuhkan informasi dari kita," ucapnya. 

Dia berujar sejauh ini memang tidak ada Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan tata krama humas pemerintahan dengan media.

Namun, kata Gatot, jika mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka tidak diperkenankan

upaya penolakan akses informasi pada awak media. Di era teknologi informasi seperti sekarang, humas harus mampu memanfaatkan kecanggihan teknologi agar akses informasi semakin lancar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement