Jumat 20 Sep 2013 18:00 WIB

Strategi Caleg Hadapi Peraturan KPU Soal Baliho

Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 tahun 2013 yang membatasi pemasangan baliho disiasati oleh calon anggota legislatif. Para caleg mengganti format dan desain papan sosialisasi Pemilu 2014 itu.

"Kalau sebelumnya ditulis caleg dapil, nanti kami coba siasati dengan mengganti formatnya. Saya ada banyak organisasi, seperti Laskar, LAM dan lainnya," kata caleg DPRD Kepri dari Partai Golkar Alfan Suhairi di Batam, Jumat.

Ia berencana mengganti baliho yang saat ini memuat statusnya sebagai caleg dengan posisinya dalam organisasi kemasyarakatan seperti Lembaga Adat Melayu dan Laskar Melayu. Kalimat ajakan untuk memilihnya pun diganti dengan slogan-slogan lain yang dapat mencerminkan niatnya membangun Kepri lebih baik.

"KPU sudah mengeluarkan peraturannya. Saya akan patuhi, kalau harus bayar pajak pun, saya bayar," kata dia.

Alfan mengaku sudah memasang lebih dari 20 baliho sosialisasi pemilu di empat kecamatan yang menjadi daerah pemilihnya yaitu Sekupang, Batu Aji, Sagulung dan Belakang Padang. Bahkan di pulau pesisir pun, ada satu baliho besar yang dipasang dekat pelabuhan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Batam Iwan Krisnawan mengatakan sudah banyak caleg yang mengganti format sosialisasi di baliho, atas larangan KPU. "Yang tadinya atas nama caleg, diganti menjadi pengurus organisasi tertentu," kata dia.

Meskipun tidak menonjolkan pencalegannya, namun sosialisasi menggunakan nama organisasi masyarakat tertentu dianggap efektif, karena wajahnya tetap terpampang dan diharapkan terus diingat masyarakat sampai Pemilu 2014.

Selain mengganti format beriklan, ia mengatakan ada juga caleg yang betul-betul patuh dan membatalkan kontrak dengan pengelola baliho.

Sementara itu, pihaknya juga menyiapkan tim untuk menurunkan baliho caleg, sebelum 29 September 2013, sesuai ketentuan KPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement