Jumat 20 Sep 2013 00:25 WIB

Penjual Kulit Harimau Diduga Terkait Jaringan Pemburu Satwa Langka

Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti di kantor kemenhut, Jakarta, Rabu (15/8). Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sita dan ditangkap satu orang tersangka saat digelar Operasi penert
Foto: Tahta Adila/rep
Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti di kantor kemenhut, Jakarta, Rabu (15/8). Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sita dan ditangkap satu orang tersangka saat digelar Operasi penert

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pihak Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, memastikan dua tersangka penjual kulit harimau Sumatera yang ditangkap petugas merupakan jaringan pemburu satwa langka di daerah itu.

"Dari pengakuan kedua tersangka mereka memasang beberapa perangkap di hutan lindung yang ada di Kabupaten Rejanglebong, besar kemungkinan mereka termasuk dalam jaringan pemburu satwa langka yang dilindungi karena dilakukan secara profesional," kata Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, AKP Margopo, di Rejanglebong, Kamis.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Provinsi Bengkulu kata dia, diketahui kulit harimau Sumatera yang dijual kedua tersangka berukuran 2,26 meter dengan berat antara 80 kg hingga 100 kg, dan berumur lima tahun dengan kumis lengkap.

Kulit harimau itu dari pengakuan kedua tersangka di bunuh dalam sepekan belakangan, dimana pada kulit tubuh harimau terdapat tiga lubang bekas tembakan.

Sebelum dibunuh, harimau itu terkena perangkap berupa jebakan gigi yang selanjutnya mereka bunuh dengan cara ditembak dengan senjata rakitan.

Sebelumnya Selasa (17/9) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Polres Rejanglebong bekerjasama dengan tim konservasi harimau dari Balai TNKS Rejanglebong, berhasil mengamankan dua warga asal Kecamatan Kota Padang masing-masing Jon (40) warga Desa Lubuk Belimbing dan rekannya Sar (35) warga asal Desa Sukarami.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Kulit harimau itu sendiri semula akan dijual keduanya seharga Rp 17 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik tambah dia, keduanya mengaku akan menjual kulit harimau Sumatera yang berasal dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Kota Padang.

Kedua tersangka perdagangan satwa dilindungi itu dijerat dengan pasal 40 UU No.5/1990, tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement