REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO--Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggalakan operasi perdagangan satwa langka yang dilindungi. Apalagi masalah tersebut saat ini sudah menjadi perhatian dunia internasional.
Perdagangan satwa langka yang dilindungi menjadi perhatian serius Mabes Polri, kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Pol Lucky Arliansyah di Kulon Progo, Kamis (19/8)
"Mabes Polri akan terus melakukan operasi perdagangan satwa langka yang dilindungi, termasuk menangkap para pelaku perdagangan," kata dia saat memastikan barang sitaan satwa dilindungi yang telah dititipkan di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri mengamankan barang bukti 28 satwa langka yang dilindungi dari 73 satwa bersama tersangkanya berinisial S, pada Rabu (18/9), di Pasar Hewan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ia mengakui polisi baru mampu menangkap para pelaku perdagangan satwa langka yang dilindung, namun belum menangkap kalangan kolektor satwa itu. Perdagangan satwa langka adalah aktivitas terlarang, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 karena menyimpan termasuk melanggar. Berlaku pula untuk menyimpan dalam bentuk hewan yang sudah mati.
Berdasar UU itu kalangan pelaku (pedagang) diancam hukuman kurungan lima tahun dan didenda Rp100 juta.
Mabes Polri menyita total satwa liar mencapai 68 jenis. Dari jumlah tersebut, 28 satwa di antaranya dilindungi, yakni elang brontok (nisaetus cirrhatus) fase gelap, alap-alap sapi (falco moluccensis), beluk jampuk (bubo sumatranus), kucing hutan, anakan kijang, trenggiling, landak, bajing terbang, musang pandan (paradoxurus hermaphrodites), kukang (nycticebus coucang), anak buaya muara (crocodylus porosus).
Ia menuturkan ada beberapa satwa yang bahkan masih bayi sehingga hal ini memprihatinkan. "Saya meminta kerja sama dengan kalangan masyarakat jika mengetahui ada perdagangan satwa langka diminta untuk memberi informasi kepolisian," katanya.
Lucky berharap penangkapan ini mempunyai efek edukasi terhadap masyarakat lain sehingga bisa lebih bijak melihat satwa yang boleh dipelihara, dilindungi, dan lainnya," katanya. Ia mengatakan pihaknya belum melihat adanya indikasi jaringan, karena masih memeriksa tersangka.