Kamis 19 Sep 2013 20:27 WIB

Bareskrim Sita 27 Hewan Langka yang Dilindungi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyita 27 hewan langka dan dilindungi dari tangan seorang penjual satwa di Pasar Burung Muntilan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku bernama Suryanto (30 tahun) mengumpulkan ke-27 hewan ini untuk kemudian dijual secara sembunyi-sembunyi di lapaknya.

"Kami tangkap Rabu (18/9) pukul 08.30 WIB berkoordinasi dengan Polda Jateng," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Humas Mabes Polri Kombes Rusli Hendyaman, Kamis (19/9).

Dari tangannya, sejumlah binatang langka diamankan. Yakni, tiga elang jenis brontok dan satu jenis alap-alap sapi. Empat burung bubu sumatranis, tiga kucing hutan, satu anakan kijang, satu landak raya.

Selain itu, satu trenggiling, satu bajing terbang, delapan musang pandan, satu anakan elang, dua kukang, satu anakan buaya muara.

"Dia sudah delapan bulan menjual hewan-hewan ini," ujar perwira melati tiga ini.

Rusli mengatakan, cara pelaku mendapatkan hewan cukup militan. Suryanto mengunjungi hutan-hutan di sekitar Jateng untuk mengumpulkan hewan-hewan itu.

Selain itu, beberapa hewan ini juga dia dapatkan dari masyarakat sekitar yang tidak mengetahui jika satwa-satwa ini memiliki nilai. Kepadanya, disangkakan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 (2) UU No. 5 tahun 90 tentang KSDA(konservasi sumberdaya alam) dan ekosistem.

"Ancamannya lima tahun dengan denda 100 juta, dia sedang dalam perjalanan ke markas Bareskrim," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement