Kamis 19 Sep 2013 17:13 WIB

Diduga Jual 7 Bayi, Oknum Bidan PNS Diciduk Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Heri Ruslan
Memiliki bayi dalam keluarga/ilustrasi
Foto: theattachedparent.com
Memiliki bayi dalam keluarga/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG – Seorang oknum bidan dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bandung berinisial T (50 tahun) ditangkap penyidik Polda Jabar lantaran diduga melakukan praktik penjualan bayi hasil hubungan gelap.

Tersangka yang diduga telah menjual tujuh bayi sejak 2011, ditangkap di rumahnya di Jl Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Bandung, Jumat (13/9) lalu. ‘’Dia bidan resmi pemerintah. Praktik menjual bayi dilakukan sejak tiga tahun lalu,’ ’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul kepada para wartawan, Kamis (19/9).

 

Terungkapkan praktik jual bayi yang dilakan tersangka T, kata Martinus, berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut, imbuh dia, kemudian diselidiki oleh polisi. Pada Jumat pekan lalu, polisi mendatangi rumah tersangka dengan mengaku sebagai calon pembeli. Tersangka mengaku memiliki bayi yang baru dilahirkan dari hubungan gelap muda-mudi.

‘’Bayi yang dijual kepada penyidik yang menyamar baru delapan jam dilahirkan,’’ ungkap Martinus.

 

Saat menjual bayi tersebut kepada polisi yang melakukan penyamaran, tersangka T memasang tarif Rp 7 juta. Uang tersebut kemudian turut diamankan bersama bayi yang hendak dijual tersangka.

Polisi, kata Martinus, masih terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi. ‘’Laporan yang kami terima tersangka juga melakukan praktik aborsi. Dugaan ini masih terus kita kembangkan,’’kata dia.

 

Martinus mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka bayi tersebut dijual bervariasi. Untuk bayi berjenis kelamin perempuan, imbuh dia, dijual dengan harga Rp 3 juta. Sedangkan untuk bayi laki-laki dijual dengan harga Rp 7 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement