REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan memperjualbelikan minuman keras (miras) kepada anak dibawah umur 21 tahun.
Namun demikian, kalangan DPRD DKI Jakarta menilai, langkah tersebut tidak cukup efektif untuk mengurangi angka kriminal yang disebabkan oleh alkohol.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Ashraf Ali mengatakan, pemerintah jangan hanya membatasi umur konsumen miras saja. Menurut Ashraf, pemerintah harusnya juga membatasi tempat penjualan miras.
Menurut politisi dari Partai Golkar ini, miras tidak boleh diperjualbelikan di minimarket. Karena, sambung dia, tempat-tempat seperti itu sangat mudah dijangkau oleh siapa saja. Apalagi, kata Ashraf, orang bisa saja mengakali usia agar bisa membeli miras di minimarket.
"Alkohol itu tidak boleh ada di warung dan minimarket walaupun kadarnya kecil," kata dia ketika dihubungi, Kamis (19/9).
Ashraf sendiri mengaku prihatin saat melihat banyaknya anak muda yang mengonsumsi miras saat nongkrong di minimarket cafe yang saat ini keberadaannya sudah menjamur di Jakarta. Karenanya, dia meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas terkait hal itu.
Ashraf juga menambahkan, jangan sampai karena pemda DKI memiliki saham di pabrik miras, kemudian mereka seolah membenarkan miras untuk dijual bebas di minimarket hingga bisa dijangkau siapa saja.
"Jadi realistis deh, jangan seakan-akan ingin membuat sesuatu tapi ternyata tidak ada hasilnya. Kalau ingin anak muda kita masa depannya baik, dari sekarang dijaga," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum mengetahui tentang progres penyusunan Pergub tentang peraturan pembatasan penjualan miras. "Belum, enggak ngerti saya," ujarnya di Hotel JW Marriot.