REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan memperjualbelikan minuman keras (miras) kepada anak dibawah umur 21 tahun.
Surat edaran tersebut telah disebar kepada seluruh minimarket seperti Seven Eleven (Sevel), Lawson, Indomart dan Alfamart.
"Sudah, dari Jumat kemarin sudah diedarkan," ujar Kepala Disparbud DKI Jakata Arie Budhiman Kamis (19/9).
Arie mengatakan, surat edaran tersebut berisi himbauan kepada minimarket agar memperhatikan ketentuan penjualan miras, yang tidak boleh dijual kepada warga di bawah usia 21 tahun. Dia meminta kepada penjaga minimarket untuk melakukan pengawasan tersebut dengan menolak tegas anak di bawah umur yang ingin membeli miras.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol ini juga mengatakan, Untuk mencegah penjualan miras kepada warga dibawah 21 tahun, Pemprov DKI sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang pembatasan penjualan miras. Karenanya, kata dia, surat edaran tersebut dikeluarkan sambil menunggu pergub terbit.
Menurut Arie, pengawasan penjualan miras juga harus difokuskan pada warung gerobak yang menjual alkohol. Sebab, mereka dapat menjual miras kepada siapa saja tanpa memperdulikan usia. Karenanya, dia meminta kepada Biro Perekonomian dan walikota untuk ikut aktif melakukan pengawasan dalam menegakkan peraturan tentang miras tersebut.
“Kalau bar kan tidak mungkin ada anak kecil di sana. Kalau beli harus menunjukkan KTP. Tetapi kalau gerobak alkohol atau warung yang menjual miras, itu kan bebas. Jadi seharusnya walikota melakukan pengawasan yang ketat,” ucapnya.