Kamis 19 Sep 2013 14:56 WIB

Pakai Bahan Busuk, Pabrik Otak-Otak Digerebek

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Makanan Otak-otak. Ilustrasi.
Foto: gemarikan.com
Makanan Otak-otak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan lokasi pabrik pembuatan otak-otak berbahan ikan busuk, Kamis (19/9). Pabrik tersebut berada di Kampung Gunung Jaya RT 07 RW 02, Desa Gunung Jaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun dari Polres Sukabumi Kota, terungkapnya kasus ini berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Cisaat Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB. ‘’Di mana salah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan mengangkut ikan busuk,’’ ujar Kapolsek Cisaat Kompol Sumarta Setiadi.

Jumlah ikan busuk yang ada dalam kendaraan diperkirakan mencapai sekitar 20 kilogram hingga 30 kilogram. Temuan ini langsung dikembangkan dengan mendatangi lokasi pembuatan otak-otak di Kampung Gunung Jaya. Saat mendatangi lokasi pabrik, kata Sumarta, polisi banyak menemukan barang bukti berupa ikan busuk yang tengah diolah menjadi otak-otak. Produk tersebut dikemas dalam plastik dengan merek ‘Prima Rasa’.

Sumarta mengatakan, dari lokasi pabrik diamankan juga bahan pengawet berbahaya boraks, tepung terigu, alat pencetak, dan lemari pendingin. Selain itu turut diamankan sebanyak delapan orang pekerja di bawah umur dan pemilik pabrik otak-otak Rika (25 tahun).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso menambahkan, produk otak-otak dengan bahan baku ikan busuk dan boraks sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat. Sehingga polisi bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan ke lokasi pabrik.

Hari mengatakan, pelaku pembuatan otak-otak dengan bahan baku ikan busuk dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen. Selain itu para tersangka dapat ditindak dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Menurut Hari, produk yang diproduksi pabrik tersebut diperkirakan sudah menyebar ke sejumlah tempat di Sukabumi. ‘’Targetnya, ke depan produk itu harus segera ditarik dari peredaran,’’ ujar dia. Oleh karenanya, lanjut Hari, polisi akan menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan makanan berbahaya tersebut. Selain itu polisi juga akan memeriksa terkait proses perizinan pembuatan otak-otak itu yang diakui pemilik pabrik, baru dijalankan setahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement