REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menilai wacana pemindahan ibu kota negara ke suatu daerah adalah gagasan yang tidak cerdas.
"Memindahkan ibukota negara sebagai pusat pemerintahan tidak mudah," kata Agun Gunanjar Sudarsa, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Agun, pada wacana pemindahan ibukota bukan hanya sekadar memindahkan bangunan fisik perkantoran, tapi banyak hal terkait lainnya yang turut terintegrasi.
Ia menjelaskan, jika ibukota negara dipindahkan ke suatu daerah, bukan hanya bangunan fisik perkantoran yang dipindah tapi para pegawainya juga otomatis ikut pindah.
"Para pegawai itu tidak sendiri, tapi memiliki keluarga yakni suami/istri dan anak-anak yang juga harus pindah," katanya.
Untuk kebutuhan tempat tempat tinggal para pegawai kementerian dan lembaga, maka dibutuhkan rumah dan perumahan yang mencukupi.
Jika diasumsikan sebuah kementerian dan lembaga jumlah pegawainya sekitar 3.000 orang hingga 5.000 orang dan dikalikan sekian puluh kementerian dan lembaga, menurut dia, maka diperlukan raturan ribu unit rumah untuk menampungnya.
Jika diasumsikan seorang pegawai memiliki satu istri dan dua anak, kata Agun, dan anak-anaknyamasih sekolah sehingga diperlukan sarana sekolah dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Agun juga menilai, sebagai ibukota negara maka ditempat yang dipilih juga harus dibangun infrastuktur fisik seperti jalan raya, telekomunikasi, dan sebagainya yang memadai.
"Sebagai ibukota negara diperlukan infrastruktur fisik dan sosial yang layak," katanya.
Politisi partai Golkar ini menilai, wacana pemindahan ibukota adalah gagasan yang tidak cerdas.
Menurut dia, untuk mengatasi kejenuhan di Jakarta, sebaiknya memindahkan pusat bisnis ke daerah sebagai dengan potensi daerahnya.
Ia mencontohkan, kota di tepi pantai yang berpotensi menjadi pelabuhan maka dikembangkan saebagai kota pelabuhan, sedangkan kota di daratan tinggi yang berptensi sebagai kota jasa dan pariwisata maka dikembangkan sesuai potensinya.
Untuk mendukung pusat bisnis di daerah, menurut Agun, maka pemerintah pusat harus mengubah kebijakannya dengan memperbesar anggaran transfer daerah dan mendelegasikan seluruhnya kepada daerah.
Ia mencontohkan, dana alokasi khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi (Dekon) tidak dikelola oleh pemerintah pusat, tapi diserahkan seluruhnya kepada daerah, agar pemerintah daerah membangun daerah sesuai dengan potensinya.
"Rencana pembangunannya yang dikoordinasikan kepada pemerintah pusat, tapi bukan proyeknya yang dikelola oleh pemerintah pusat," katanya.
Wacana pemindahan ibukota negara ini sudah dimunculkan sejak beberapa tahun lalu dan hingga saat ini masih menjadi wacana.
sumber : Antara