REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengerahkan tim ke seluruh Polres di Indonesia untuk menanggulangi pengguna Narkoba. Ini dilakukan sebagai langkah BNN untuk mengubah paradigma lama proses hukum kepada para pengguna Narkoba.
Seperti yang sering ditekankan BNN, pengguna Narkoba kurang tepat dimasukan ke penjara. Rumah rehabilitasi, dinilai sebagai tempat terbaik untuk menanggulangi ketergantungan pengguna Narkoba.
"Sesuai misi ini, kami akan coba membentuk tim untuk ditempatkan di seluruh Polres. Nantinya mereka akan melakukan tugas assesment," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, di Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Anang menjelaskan, tugas yang diembankan kepada tim tersebut, melakukan proses kategorisasi bagi pengguna Narkoba yang ditangkap petugas Polres. Proses ini, dilakukan untuk memilah, mana pengguna yang layak dipenjara dan tidak.
Mereka yang dinilai sebagai pemakai akut dan diketahui berulangkali ditangkap, akan dijerat pasal dengan hukuman penjara. Sementara bagi mereka yang setelah di-assesment ternyata menunjukan baru pertama kali menjadi pemakai, maka pasal rehabilitasi akan diterapkan.
"Melalui cara ini kami dapat menentukan dengan tepat tindakan apa yang akan dikenakan kepada pengguna Narkoba," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan, nantinya ada 3-4 orang petugas assesment di Polres-Polres. Mereka akan dipilih dengan uji komptensi komitmen pada pemberantasan Narkoba terlebih dahulu.
"Ini program terbaru dan masih dalam tahap penggodokan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi," ujar dia.
Seperti diketahui, pengguna Narkoba nyaris selalu memenuhi seluruh penjara di Indonesia. Catatan terakhir, hingga September 2013 ada 162 ribu penghuni penjara dimana lebih dari 80 persennya adalah napi kasus Narkoba.