REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media mengadukan TVRI kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat pada Minggu (15/9).
Pengaduan tersebut diajukan di Kantor KPI Pusat, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu.
"Siaran tunda konvensi di TVRI itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan terhadap media publik," kata perwakilan koalisi Abdul Munir Sara sebelum bertemu dengan perwakilan KPI.
Perwakilan koalisi yang juga direktur Flobamora Institute itu mengatakan siaran Konvensi Demokrat di TVRI itu juga merusak citra independen lembaga penyiaran publik itu. "Padahal TVRI sebagai stasiun milik negara kini tengah berupaya memperbaiki manajemen kelembagaannya," katanya.
Koalisi tersebut menegaskan siaran tunda Konvensi PD melanggar UU Penyiaran 32 tahun 2002 pasal 46 ayat 10. "Dalam undang-undang itu berbunyi waktu siar lembaga penyiaran dilarang dibeli siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan," katanya.
Dia berupaya agar TVRI dapat lebih independen sesuai harapan dari pengaduan Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media. "Harapannya TVRI sebagai media publik itu tidak tersegmentasi. Harusnya televisi publik tersebut lebih independen," kata dia.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai elemen masyarakat di antaranya Manifest Institute, Komunitas untuk Transformasi Sosial (Katalis), Poros Pemuda Indonesia, Nalanda Institute dan Flobamora Institute.