REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Meski ditolak oleh para pedagang dan tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tetap menyetujui dan melanjutkan pembangunan Pasar Modern Baros di Kampung Jaha, Kecamatan Baros oleh PT Senjaya Rejeki Mas.
"Tetap dilaksanakan pembangunannya, dan hari ini dilaksanakan peletakan batu pertama oleh pak bupati (Ahmad Taufik Nuriman,red)," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Entus Mahmud di Serang, Selasa.
Ia menjelaskan, jika memaksakan membangun di belakang Pasar Baros lama sesuai dengan tuntutan pedagang akan melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Intinya pak bupati tak mengizinkan membangun kembali di belakang Pasar Baros lama, karena itu akan melanggar Perda RTRW. Dan itu tidak akan bisa mengurai kemacetan yang sering terjadi setiap harinya," kata Entus.
Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan Pasar Modern Baros seluas 9.000 meter persegi dilakukan oleh pihak swasta PT Senjaya Rejeki Mas sekaligus sebagai pemilik tanah. Perusahaan itu telah menghibahkan tanahnya tersebut kepada Pemkab Serang.
Sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat dan pedagang Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, bersikeras menolak direlokasi ke Pasar Baros baru di Kampung Jaha, Desa Baros, milik investor PT Senjaya Rejeki Mas (SRM). Penolakan tersebut dengan cara mereka mendatangi Bupati Serang dan DPRD setempat, Senin (16/9).
"Penyampaian aspirasi tokoh masyarakat dan pedagang Pasar Baros dengan membawa bukti tertulis tanda tangan, yang menolak untuk direlokasi ke pasar baru di Kampung Jaha lantaran jaraknya jauh dari Pasar Baros lama," kata Wakil Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baros (FKPPB), Yuyud.