Rabu 18 Sep 2013 06:41 WIB

Parpol Harus Batasi Pembuatan Alat Peraga Calegnya

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan para calon anggota legislatif Pemilihan Umum 2014 tidak memasang alat peraga kampanye secara berlebihan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Deni Ahmad Haidar, Selasa, mengatakan, selama ini partai politik masih memberi ruang bagi para caleg-nya untuk membuat sekaligus memasang alat peraga masing-masing caleg.

"Saya kira pihak partai politik harus membatasi pembuatan alat peraga kampanye calegnya. Karena dalam ketentuan yang baru ada larangan pemasangan alat peraga caleg atau perorangan," katanya.

Ia mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan anggota DPR, DPD dan DPRD disebutkan kalau setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing desa/kelurahan.

Baliho tersebut kemudian menjadi alat peraga kampanye kolektif yang dibuat partai politik tertentu. Dalam dalam satu alat peraga kampanye, berisi daftar nama-nama caleg di satu daerah pemilihan.

Dalam aturan yang baru itu, kata dia, khusus kampanye penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye dibatasi. Tetapi untuk metode kampanye lainnya tidak berubah.

"Paling tidak, aturan yang baru itu pemasangan alat peraga kampanye tidak akan mengganggu keindahan tata kota dan pemasangannya bisa lebih tertib lagi," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement