REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pembatasan kendaraan, seperti plat nomor ganjil genap dan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), tidak dapat diterapkan secepatnya di ibu kota, kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
"Kebijakan pembatasan kendaraan tidak bisa buru-buru kita terapkan di Jakarta, karena membutuhkan transportasi umum yang benar-benar memadai," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut baru dapat diterapkan jika jumlah armada angkutan umum di ibu kota sudah mencukupi.
"Makanya, kita tambah dulu armada bus sedang dan bus TransJakarta supaya bisa menampung penumpang sebanyak-banyaknya. Setelah itu, baru kita bisa terapkan sistem ganjil genap atau ERP," ujarnya.