Selasa 17 Sep 2013 16:03 WIB

Sultan Tak Bisa Campuri Kasus PHK TransJogja

Rep: Yulianingsih Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bus Transjogja
Bus Transjogja

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak bisa mencampuri kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di PT Jogja Tugu Trans (JTT) operator bus TransJogja milik Pemda DIY.  Sultan mengatakan JTT merupakan perusahaan yang berbadan hukum sendiri bukan dibawah Pemda DIY.

"Trans Jogja itu PT dewe, Itu urusane dewe, PT dewe dengan UU dewe. Kita hanya kontrak mereka mengoperasikan Trans Jogja jadi bukan PT-nya Pemda," jelasnya, Selasa (17/9).

Pihaknya kata Sultan, hanya bisa melakukan evaluasi kontrak kerja saja. Itupun kata dia, jika kasus PHK tersebut mengganggu secara signifikan kinerja PT JTT. 

"Kita hanya mengontrak mereka, saya punya bus, silahkan operasikan per kilometer kita biayai segini. Saya komisaris bukan pemegang saham, saya hanya ngontrak," tandas Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement