REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang wanita muda berparas cantik, yang menjadi terdakwa kasus penipuan dalam bentuk investasi 'bodong' menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Terdakwa Futri Resti Utami alias Putri Amoy (21), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (17/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Floramida Sitorus dalam persidangannya mendakwa Putri Amoy dengan dua pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam dakwaan terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya dengan mencari korban dan mengiming-imingkan mendapatkan hadiah dari investasi tersebut.
Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari beberapa orang korban. Amoy ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penipuan dengan modus investasi.
Penipuan berlangsung sekitar datu tahun, berawal ketika bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah bank. Dia menawarkan investasi dengan iming-iming hadiah handphone, motor, dan mobil.
Atas dakwaan jaksa penuntut umum terdakwa dan penasehat hukum Asnatuti tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan karena tidak eksepsi, majelis hakim mengatakan sidang minggu depan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi.