Selasa 17 Sep 2013 13:26 WIB

Jamsostek-Askes Perjelas Posisi Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Warga menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU BPJS.
Foto: Antara
Warga menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU BPJS.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tinggal 3,5 bulan lagi. Untuk menyongsong pelaksanaan SJSN 1 Januari 2014, dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes (Persero), terus melakukan konsolidasi. Kondoslidasi tersebut mencakup sinkronisasi pertukaran data, penilaian aset dan liabilitas kedua badan usaha milik negara (BUMN) ini.

"Proses persiapan kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah suatu proses yang mudah karena membutuhkan komitmen, kesiapan dan upaya konkrtit dari pemangku kepentingan," ujar Dirut PT Askes (Persero) Fachmi Idris saat membuka Forum Konsolidasi BPJS ke-4 PT Askes (Persero)-PT Jamsostek (Persero) di Denpasar, Bali, Selasa (17/9).

Keberadaan BPJS, menurut Fachmi, untuk mendukung program negara dalam upaya memberikan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh warga negara. "Kita sedang melakukan transformasi pelayanan yang mencakup seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.

Forum konsolidasi BPJS ke-4 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, juga ditujukan untuk memperjelas posisi kelembagaan BPJS kelak ketika SJSN mulai diterapkan pada 1 Januari 2014 mendatang. Sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, implementasi SJSN kedepannya akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan pengalihan dari PT Askes (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamasostek (Persreo).

Dalam kesempatan sama Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian BUMN, Bagus Rumbogo, menuturkan Kementerian BUMN terus memberikan dukungan kepada Askes dan Jamostek sebagai BPJS penyelenggaran SJSN. Kedua BUMN ini, ungkapnya, memiliki kinerja yang bagus di 2012 lalu. Hal ini terlihat dari perolehan laba bersih keduanya. "Sepanjang 2012 lalu Jamsostek berhasil membukukan laba bersih Rp 2,18 triliun, sedangkan Askes Rp 976 miliar," kata Bagus.

Diakui Bagus, implementasi SJSN hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Diantaranya masalah status hukum BPJS yang belum clean and clear, belum kelarnya sinkronisasi pertukaran data, dan belum kelarnya laporan penilaian aset dan liabilitas kedua BUMN.

Lebih lanjut Bagus menuturkan, pelaksanaan SJSN tidak hanya ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS. "Tapi juga pekerja sektor formal dan informal yang jumlahnya mencapai 76 juta jiwa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement