REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Tri Kurnia Rahayu datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/9). Ia memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Nama Tri disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang itu.
Dalam persidangan, Tri mengaku mengenal Fathanah sejak Juni 2012. Saat itu, ia diundang untuk mengisi acara pernikahan kerabat Fathanah di Makassar. Tri mengisi acara itu dengan istri Fathanah, Sefti Sanustika, yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut. "Istri Fathanah teman baik saya," kata dia.
Komunikasi antara Fathanah dan Tri pun terus berlanjut setelah perkenalan itu. Tri sendiri sudah mengetahui Fathanah menikah dengan Sefti sejak Desember 2011. Menurut Tri, Fathanah kemudian sering memberikan uang dan perhiasan. "Beliau (Fathanah) berpesan jangan dikasih tahu (Sefti)," kata perempuan yang kini bekerja sebagai public relation (PR) di event organizer itu.
Jaksa menyebutkan adanya transfer uang senilai Rp 5 juta dan Rp 20 juta. Namun, menurut Tri, uang Rp 5 juta merupakan uang honor untuk mengisi acara dalam pernikahan di Makassar. Sedangkan uang Rp 20 juta, menurut Tri, adalah biaya menyewa apartemen di Kalibata City. Ia mengaku, sepupunya yang menyewakan apartemen itu pada Fathanah dan Sefti.
Setelah itu, Tri baru mendapatkan pemberian lain dari Fathanah. Ia mengaku menerima uang senilai Rp 5 juta. Menurut Tri, Fathanah memberikan uang itu untuk anaknya. "Kalau memberi uang, alasannya itu rezeki anak saya," kata dia.
Tri juga pernah menerima uang senilai 20 ribu dollar AS. Ia menukarkan uang kedalam rupiah sekitar Rp 200 juta. Menurut dia, Fathanah memberikan uang itu untuk membeli mobil bagi keperluan anaknya. Tri kemudian membeli mobil Honda Freed. Mobil itu diatasnamakan sepupunya, Anifah. Menurut Tri, pihak diler menyarankan mobil diatasnamakan orang lain sehingga terhindar dari pajak progresif.
Saat itu, Tri memang sudah punya mobil Honda Civic berwarna putih atas namanya sendiri. Ia mengaku, Fathanah membantu dalam pelunasan pembelian mobil itu senilai Rp 130 juta. Ia juga pernah mendapatkan dana senilai Rp 2,5 juta pada September 2012 untuk urusan lainnya. Ia juga menerima uang senilai Rp 15 juta. "Kalau tidak salah antara keperluan mobil dan rumah sakit," kata dia.
Tri mengaku mempunyai penyakit pada tulang lehernya. Fathanah beberapa kali memberikan dana untuk membantu pengobatan. Pada Oktober, Tri juga pernah menerima dana total sekitar Rp 60 juta untuk berbagai keperluan. Fathanah pun pernah mentransfer uang senilai Rp 10 juta untuk fisioterapi dan Rp 35 juta untuk membeli wireless microphone. "Kepentingan pekerjaan," kata dia.
Fathanah juga memberikan uang puluhan juta rupiah lainnya untuk keperluan Tri. Bahkan, Fathanah pun membantu biaya pernikahan kerabat Tri. Fathanah membayar uang penyewaan kendaraan pernikahan senilai Rp 7,5 juta dan pembiayaan hotel senilai Rp 42 juta pada November. Fathanah juga sempat membantu Tri untuk membelikan kurban senilai Rp 30 juta.
Tak hanya itu, Fathanah juga pernah membelikan tiket pesawat ke Surabaya untuk Tri dan keluarganya. Fathanah pun pernah membayar sewa hotel untuk menginap kerabat Tri di JW Marriot. Tri juga mengaku pernah dibelikan tiket ke Kuala Lumpur. "Saya check-up untuk persiapan operasi," kata dia.
Fathanah bahkan ikut mengurus masalah gaji pegawai yang bekerja pada Tri. Ia pernah menerima transfer uang senilai Rp 25 juta. Meski pun, menurut Tri, Fathanah tidak ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut. "Beliau selalu menanyakan untuk bayar pekerja atau pembantu, ada tidak uangnya," ujar dia.
Selain uang, Tri mengaku, Fathanah juga memberikan perhiasan. Ia mengatakan pernah menerima cincin, kalung, anting, gelang, dan jam tangan Rolex. Perhiasan itu dibeli di toko MB Jewellery, Senayan. Ia mengingat cincin bernilai sekitar Rp 45 juta, kalung sekitar Rp 40 juta, dan gelang sekitar Rp 80 juta. Ia juga pernah menerima kalung bertuliskan nama Abian. "Itu keponakan saya. Memang beliau sayang sama anak saya, sama keponakan. Saya tidak tahu kalau ada maksud lain," kata dia.
Tri mengaku sudah mengembalikan pemberian Fathanah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengembalikan uang senilai Rp 412 juta. Ia juga mengembalikan mobil Honda Freed, jam rolex dan gelang. Selama ini, Tri tidak pernah mengetahui secara pasti maksud Fathanah memberikannya uang dan perpisahan. "Dia hanya bilang ada rezeki buat kamu," ujar dia.