REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi secara resmi mengedarkan surat imbauan larangan membawa kendaraan ke sekolah.
"Surat edaran ini telah disebarkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Bekasi," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pendataan dan Perencanaan Bidang Bina Program Disdik Agus Enap kepada Republika, Senin (16/9).
Agus menjelaskan, surat edaran dengan nomor 800/3284 - Dik4/IX/2013, berisi imbauan agar sekolah-sekolah memberikan pemahaman kepada orangtua untuk tidak memberikan kebebasan kepada anak dalam membawa kendaraan.
Agus Enap mengatakan, mengajak semua orang tua siswa untuk lebih mengawasi anaknya dalam hal membawa kendaraan.
"Untuk sementara ini Disdik mengeluarkan imbauan kepada sekolah-sekolah, bila tidak efektif dengan surat edaraan ini, akan diusahakan untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Wlikota (Perwal)," katanya menjelaskan.
Agus juga menambahkan semua akan berjalan efektif bila ada keseriusan dari pihak sekolah, karena Disdik tidak bisa mengawasi semua pelajar di Kota Bekasi.
Dia menegaskan, pihak sekolah lebih menekankan kepada murid mengenai bahaya membawa kendaraan bermotor dibawah usia 17 tahun, yang dinilai secara emosi anak-anak muda masih labil.