Sabtu 14 Sep 2013 20:22 WIB

Perceraian Meningkat, Termasuk Karena Alasan Politik

Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Foto: Republika/Agung Supri
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mencatat 212 kasus perceraian di Indonesia setiap tahunnya. "Angka tersebut jauh meningkat dari 10 tahun yang lalu, yang mana hanya sekitar 50 ribu per tahun," kata Wamen Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (14/9).

Nasaruddin sangat prihatin dengan tingginya angka perceraian tersebut. Apalagi, hampir 80 persen yang bercerai merupakan rumah tangga usia muda.

"Usia rumah tangga mereka relatif masih muda dengan anak yang masih kecil. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial lainnya," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Wamenag, hampir 70 persen perceraian yang terjadi adalah cerai gugat. Dengan kata lain, lebih banyak perempuan yang mengajukan gugatan perceraian ketimbang lelaki yang menceraikan istrinya.

"Perceraian itu juga menimbulkan masalah baru yakni munculnya orang miskin baru," tambah dia.

Ia menjelaskan, ada berbagai macam alasan perceraian. Namun yang tidak masuk akal adalah perceraian yang disebabkan perbedaan pandangan politik. "Ini sungguh tidak masuk akal, namun itu terjadi," tukas dia.

Dia mengharapkan, kedepannya ada solusi dari persoalan tersebut, sehingga angka perceraian di Tanah Air dapat ditekan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement