REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jajaran Polres Tabanan, Bali, berhasil menggagalkan pengiriman lima paket benda haram berupa sabu-sabu seberat 525,5 gram senilai Rp 1 miliar Jumat (13/9) dini hari.
Kurir yang membawa sabu-sabu bernama Santoso (34) asal Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat ditangkap, Santoso dalam keadaa fly, diduga karena mengkonsumsi sabu-sabu. Sementara seorang kawanan tersangka, berhasil kabur dengan melompat ke sungai saat hendak diperiksa polisi.
Kapolres Tabanan, AKBP Dekananto Eko Purwono, mengemukakan, penangkapan itu berawal dari operasi rutin yang digelar jajaran Polres Tabanan di pos polisi jalan bypass Ir Soekarno, Tabanan.
Saat dihentikan sepeda motor yang ditumpanginya, polisi mengendus ada hal yang kurang wajar dan setelah diperiksa, ternyata Santoso didapati membawa bungkusan sabu-sabu seberat 525 gram yang disimpan dalam tas gendongnya.
Santoso yang mengaku hendak mengirimkan barang haram itu ke Denpasar, mengendarai sepeda motor diboncek seseorang yang ditengarai berinisial AN.
Saat akan diperiksa, AN pura-pura hendak kencing di belekang pos penjagaan yang bersebelahan dengan sungai sedalam enam meter. Begitu mendapat kesepatan, dia melompat ke sungai dan melarikan diri.
Kasubid Penmas Humas Polda Bali, AKB Sri Harmiti, Sabtu (14/9) membenarkan peristiwa penangkapan itu. Seorang tersangka yang kabur, kini sedang dalam pengejaran.
Sedangkan tersangka Santoso yang mengaku sebagai kurir dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.