Jumat 13 Sep 2013 21:45 WIB

Polresta Bogor Terus Bina Pelajar yang Berkendara Sendiri

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Anak sekolah saat dirazia kendaraan/ilustrasi
Foto: Rep
Anak sekolah saat dirazia kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Untuk mencegah berulangnya kecelakaan kendaraan oleh pengendara pelajar, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor terus melaukan pembinaan ke berbagai sekolah dan penindakan berupa razia rutin.

Kapolresta Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan pembinaan dilakukan melalui sosialisasi ketertiban lalu lintas ke sekolah-sekolah. Ini juga dibarengi dengan razia pelajar pengendara motor di seluruh penjuru kota secara berkelanjutan.

"Saya sudah pernah meminta sekolah-sekolah menyediakan jemputan. Namun, tidak semua sekolah menyanggupinya," kata Bahtiar.

Selain itu, padatnya arus kendaraan saat jam masuk dan pulang sekolah juga jadi kendala kelancaran jemputan sekolah.

Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih memerhatikan anak-anaknya. Upaya pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan sepatutnya dilakukan sejak dari rumah.

Orang tua mengantar jemput atau melakukan cara lainnya yang memungkinkan untuk memastikan keamanan putra putrinya.

Pelajar yang mayoritas usianya belum memenuhi syarat membuat SIM seharusnya oleh orangtua maupun sekolah tidak diizinkan membawa kendaraan. "Persoalan kecelakaan kendaraan pelajar menjadi tanggungjawab semua pihak," kata Bahtiar.

Dalam siaran pers Pemerintah Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kota Bogor juga melarang para siswa SMP, SMA dan SMK untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolahnya. Larangan Disdik disampikan melalui intruksi yang ditujukan ke seluruh Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK di Kota Bogor.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, mengatakan larangan itu mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Intruksi kami tujukan kepada seluruh kepala sekolah agar mengawasi anak-anak didiknya. Ketentuan hukum tentang izin mengemudi sudah jelas, harus memiliki SIM," kata Fetty menjelaskan.

Tak jarang ditemui siswa SMA atau SMP yang mengendarai mobil atau motor ke sekolah. Padahal, pengendara mobil diwajibkan memiliki SIM A bagi yang sudah berusia 17 tahun keatas. Sementara pengendara motor harus berusia minimal 16 tahun untuk memperoleh SIM C.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement