REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Kepolisian Resor Mojokerto menangkap dua warga setempat berinisial SH dan SW. Keduanya diduga sebagai komplotan pencuri kabel telepon.
"Mereka ditangkap di salah satu gudang di Kecamatan Bangsal. Untuk sementara, mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana pencuriannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto AKP I Gede Suartika, Jumat.
Saat ini, SH dan SW tercatat sebagai warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto, itu masih diperiksa intensif oleh polisi.
"Kedua tersangka ditangkap usai melakukan pencurian kabel telepon sepanjang kurang lebih 175 meter di Kecamatan Gondang," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memiliki peran beda ketika beraksi, yakni salah seorang pemotong kabel telepon di tempat kejadian perkara dan satunya lagi penggulung kabel.
"Kabel telepon itu dicuri untuk diambil tembaganya. Dalam kasus ini, kami sejumlah menyita barang bukti berupa kabel sepanjang lebih kurang 300 meter, gunting pisau dapur dan sepeda angin," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu karung kabel yang sudah dikuliti dan dibakar, kawat kabel hasil pembakaran sepanjang 175 meter, satu buah drum, lima buah batu bata, dan kawat.
"Kedua tersangka dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," katanya.