REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi menyatakan gugatan yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja ke Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan kepala daerah Jawa Timur merupakan langkah yang tepat dan konstitusional.
"Gugatan sengketa pilkada Jatim ke MK adalah hak konstitusional yang tidak bisa dihalangi secara hukum," kata Hasyim Muzadi di Jakarta, Jumat.
Hasyim menyatakan tidak sependapat dengan kalangan yang berpendapat gugatan yang diajukan Khofifah-Herman adalah sia-sia karena penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menunjukkan selisih perolehan suara antara pasangan Khofifah-Herman dengan pasangan calon petahana Soekarwo-Saifullah Yusufcukup besar yakni sekitar 10 persen.
"MK adalah Mahkamah Konstitusi, bukan 'Mahkamah Kalkulasi' yang dibatasi hitungan angka-angka," kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Depok dan Malang tersebut.
Terkait gugatan pilkada, peran MK lebih dari sekadar hitung-hitungan angka, melainkan untuk menelusuri apakah pilkada tersebut telah berlangsung secara jujur dan adil, ada atau tidak pencurian uang negara untuk ongkos pencurian suara.
Proses penelusuran di MK, terutama terkait kemungkinan penggunaan uang negara, merupakan bahan berharga untuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi, perjuangan di MK hakikatnya tidak sekadar perebutan jabatan gubernur, namun awal dari pembersihan Ibu Pertiwi dari penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara yang digunakan untuk mengelabui masyarakat," katanya.
Menurut dia, tuduhan-tuduhan tidak boleh dilancarkan dalam bentuk isu atau pembentukan opini, namun harus diproses dalam pengadilan. Dulu, kata Hasyim, banyak pihak yang tidak percaya bahwa pencoretan Khofifah-Herman sebagai kontestan pilkada Jawa Timur merupakan hasil rekayasa yang sistematis, namun akhirnya semua itu terungkap di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Seandainya tidak ada sidang DKPP, masyarakat Jatim tentu tidak tahu apa yang terjadi di balik pencoretan Khofifah-Herman, bertele telenya sidang KPUD dan sebagainya. Itu semua menjadi gamblang di pengadilan DKPP," katanya.
Demikian juga dengan sidang di MK nanti, kata Hasyim. Melalui sidang di MK, lanjut dia, akan ditelusuri apakah kemenangan pasangan petahana dalam pilkada Jawa Timur diraih dengan wajar atau tidak, apakah ada penyelewengan APBD untuk dibagi-bagi secara tidak sah atas nama kedermawanan dan baik budi atau tidak.
"Kalau tidak ada, mengapa takut? Kalau ada, pasti diukur seberapa bahayanya untuk masyarakat Jawa Timur , masyarakat bangsa dan negara. Karena selama di Bumi Pertiwi masih ada pemimpin yang mencuri uang negara untuk ongkos mencuri suara, negara dan masyarakat semakin hari akan semakin rusak," katanya.