Kamis 12 Sep 2013 21:42 WIB

11 Kendaraan Terjaring Operasi Kelaikan Jalan

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad
Uji KIR/Ilustrasi
Foto: Republika
Uji KIR/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Tim gabungan Polri, Dishubkominfo DIY dan Kabupaten Kulonprogo, serta Sat Pol PP, Kamis (12/9), menggelar operasi di jembatan timbangan Wates.

Sebanyak 11 kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring operasi kelaikan jalan untuk kendaraan umum.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi sopir tidak punya SIM, kendaraan tidak memiliki buku KIR, tidak bawa STNK, dimensi kendaraan tidak sesuai buku uji, dan pelanggaran muatan.

"Operasi dimaksudkan untuk penegakan hukum, karena akhir-akhir ini banyak kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan bermuatan barang maupun angkutan umum," kata Kasatlantas Kulonprogo AKP Supriantoro di sela-sela operasi.

Berdasarkan temuan tersebut, Supriantoro mengimbau kepada para pengusaha barang atau angkutan umum agar dapat memperbaiki manajemennya. Sehingga ke depan dapat diminimalisir terjadinya kecelakaan.

Sedangkan Kasi Pengendalian Angkutan Penumpang dan Barang Dishub DIY, Sigit Saryanto, pelanggaran terdiri administrasi termasuk buku uji tidak ada. Untuk buku uji, ia mencontohkan bus Efisiensi.

Bus tersebut baru tetapi sopirnya lupa tidak membawa buku uji. Karena itu, pihaknya menyuruh bus tersebut kembali lagi untuk ambil buku uji, sedangkan penumpang dioper bus berikutnya.

"Itu merupakan salah satu bentuk penegasan. Kita harus bertindak, supaya keselamatan penumpang dijaga, maka saya juga mengimbau kepada pengusaha bus jangan hanya mengejar keuntungan saja," kata Saryanta yang didampingi Kasi Kelaikan kendaraan Bermotor Dishubkominfo Kulonprogo Edwin.

Untuk angkutan barang, ia melanjutkan, operasi tidak hanya difokuskan pada beban yang dimuat, tetapi juga dimensi (aturan bagaimana ukuran kendaraan yang seharusnya sesuai teknis kendaraan). Petugas mencocokkan antara buku uji dan ukuran-ukuran yang ada di kendaraan.

Ia mencontohkan, setelah diukur  kendaraan tidak sesuai dengan lebar pada buku uji yaitu kendaraannya lebih lebar, maka ditilang. Dalam buku uji tertera antara tanggal uji dan masa uji terbalik, itu indikasi buku uji tidak sah.

"Hal-hal seperti itu kalau tidak diperhatikan akan merugikan penumpang," katanya sembari menambahkan semua pelanggaran ditilang dan nanti yang mutuskan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement