Kamis 12 Sep 2013 19:05 WIB

Menakertrans: Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dipungut Biaya!

Rep: Fenny Melisa/ Red: Heri Ruslan
kartu Kuning
Foto: antara
kartu Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada kepala dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi pungutan liar kepada masyarakat.

"Pembuatan  kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah  kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis," tegas Muhaimin pada keterangan pers yang diterima Republika Kamis (12/9).

Menurut Muhaimin proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Jika ada yang meminta biaya, kata Muhaimin, segera laporkan kepada pihak berwajib dan pegawai melakukan pungutan liar akan diberi sanksi tegasm

Muhaimin mengungkapkan seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah,  pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Para kepala dinas, kata dia, harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal.

"Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan,“ ujar Muhaimin.

Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam. Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Sayangnya, di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan seperti biaya administrasi atau biaya sukarela padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” tutur Muhaimin

Lebih lanjut Muhaimin mengungkapakan pelayanan kartu kuning berdasarkan pada Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja. Permenakertrans ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri.

Muhaimin mengimbau kepada para pencari kerja agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki serta  fotokopi sertifikat keterampilan dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.

Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Muhaimin menambahkan data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dpat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement