Kamis 12 Sep 2013 15:52 WIB

Tiga Siswa SMP Jebol Toko Handphone

Kasus pencurian (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengamankan tiga siswa SMP, yakni BT (15), Fr (16), dan M (15). Mereka diduga mencuri telepon seluler dan aksesorisnya di tempat penjualan telepon.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Kamis, mengatakan tiga tersangka ditangkap warga saat beraksi di satu toko di Jalan Tentara Pelajar Kota Temanggung.

"Mereka tertangkap tangan oleh warga kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang tengah berpatroli," katanya.

Ia mengatakan, dalam aksi tersebut mereka mengambil enam telepon seluler, 22 kartu perdana, satu "powerbank", dan uang tunai Rp 13.000.

"Aksi pencurian di toko tersebut merupakan aksi ketiga, setelah sebelumnya mereka mencuri dua kali di tempat yang sama, yakni di tempat penjualan telepon seluler di sekitar Alun-Alun Temanggung," katanya.

Ia mengatakan polisi telah berupaya untuk menjadi mediasi dengan korban pencurian, Ardian Okta (28), agar tidak ada tuntutan hukum mengingat ketiganya masih anak-anak. Akan tetapi, pelapor hingga tiga kali 24 jam tidak mau mencabut laporan sehingga polisi melakukan proses hukum dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mereka ditahan dan tidur terpisah dari tahanan dewasa. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," katanya.

Tersangka Fr mengaku selalu bertiga saat mencuri. Telepon seluler curian dijual pada teman-teman atau kenalan dengan harga murah, yakni rata-rata Rp 100 ribu, sedangkan uang hasil penjualan untuk membeli jajan dan baju, dan kartu perdana digunakan sendiri.

"Kami mencuri dengan menjebol eternit, setelah sebelumnya memantau situasi. Aksi dilakukan pada dini hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement