REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dengan adanya Perdais (Peraturan Daerah Istimewa) Yogyakarta akan ada perubahan tata ruang DIY pada 2015 mendatang.
"Rencana perubahan tata ruang tersebut antara lain karena adanya paridigma baru among tani ke dagang layar tentu nantinya tata ruang di sekitar pantai juga berubah; turunnya warga di lereng Gunung Merapi, tentu akan mengubah tata ruang pemukiman di sekitar Merapi," kata Sultan HB X pada wartawan usai menerima Tim Penilai Tata Ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum, di Gedung Wilis, Kepatihan Yogyakarta, Kamis (12/9).
Di samping itu, Sultan melanjutkan, kemungkinan kota Yogyakarta dijadikan kota heritage sehingga nanti bisa mengatur bus pariwisata tidak masuk ke kota dan cukup sampai di pinggir kota.
Untuk itu pemerintah kota harus menyediakan kendaraan feeder yang berfungsi mengantar masyarakat ke wilayah sasaran.
"Saya sudah meminta kota untuk memutuskan hal itu. Harapan saya dengan kota menjadi heritage, semuanya bisa didanai dengan Perdais, misalnya, untuk menyediakan tempat parkir agar alun-alun tidak kumuh," kata Sultan.
Sementara itu Kepala Bappeda Tavip Agus Rayanto mengatakan dengan adanya Perdais, nantinya ada penataan tata ruang kembali. Namun Tata Ruang itu boleh berubah setelah usianya lima tahun. Sedangkan Tata Ruang di DIY ditetapkan pada 2010.
"Sehingga kalau Pak Gubernur DIY ingin mereview tata ruang DIY paling cepat di tahun 2015," katnaya menjelaskan.
Mungkin pada 2015 mendatang mulai membuat kajian-kajian perubahan tata ruang di DIY dulu. Nantinya karena tata ruang ada perubahan, berarti RT/ RW-nya disesuaikan.
Berkaitan dengan paradigma baru among tani dagang layar, kata Tavip, bukan berarti meninggalkan pertanian. "Pertanian tetap digarap tetapi sumber laut dan pantai menjadi yang di depan," katanya menjelaskan.
Di bagian lain Tavip mengatakan DIY masuk nominasi tata ruang terbaik di Indonesia. Karena itu tim penilai Tata Ruang dari Pemerintah Pusat dalam melakukan penilaiannya bertemua dengan Gubernur DIY untuk menggali komitmen dari Kepala Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan tata ruang.