Kamis 12 Sep 2013 13:21 WIB

KPAI Berharap Kasus AQJ Tak Masuk Pengadilan

 Petugas polisi memeriksa kondisi kendaraan Lancer IVO yang dikendarai putra Ahmad Dhani, AQJ yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas polisi memeriksa kondisi kendaraan Lancer IVO yang dikendarai putra Ahmad Dhani, AQJ yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, yakni AQJ (13 tahun) tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Akan lebih baik dimasukkan ke panti rehabilitasi," kata Komisioner KPAI M Ihsan ditemui usai pemeriksaan di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Ihsan menilai konsep hukuman ketika seorang anak di bawah umur dengan status tersangka tidak perlu diadili di pengadilan.

Ihsan menjelaskan undang-undang perlindungan anak mengatur seorang anak dibawah umur terjerat kasus pidana dapat dihentikan pada tingkat penyidik. Penyidik harus mempertimbangkan aspek psikologis ketika seorang anak dibawah usia yang terjerat kasus hukum dijebloskan ke penjara.

Ihsan beralasan seorang anak yang dipenjara akan memiliki beban sebagai mantan narapidana sehingga berdampak terhadap psikis anak tersebut.

Sebelumnya, AQJ yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ. AQJ mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.

Mobil itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu "Grand Max" yang melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement