REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menjadikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (12/9). Fathanah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
"Surat panggilan (untuk Anis) sudah dikirim pekan lalu," kata jaksa, Guntur Ferry Fahtar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Namun, menurut Guntur, Anis belum memberikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Nama Anis disebut dalam surat dakwaan Fathanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Nama mantan wakil ketua DPR RI itu muncul ketika Fathanah tengah mengurus proyek bibit kopi di Kementerian Pertanian dengan pengusaha Yudi Setiawan.
Fathanah disebut membawa berkas pengadaan yang diperoleh dari Anis. Dalam surat dakwaan, Anis juga disebut langsung berbicara dengan Yudi melalui telepon genggam milik Fathanah.
Dalam persidangan Kamis ini, jaksa tidak hanya memanggil Anis. Ada beberapa orang lain yang rencananya akan menjadi saksi. Salah satu diantaranya adalah Saldi Matta. Dalam surat dakwaan, kerabat Anis itu disebut pernah menerima uang transfer dari Fathanah sebanyak dua kali dengan total Rp 76,3 juta.