REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sejumlah pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi menyatakan mundur sebagai komisaris perusahaan.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana di Jakarta, Rabu, mengatakan dirinya sudah mundur sebagai Komisaris PT Pertamina EP sejak pekan lalu."Sudah minggu lalu," katanya.
Demikian pula Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Muliawan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT Pertamina Gas (Pertagas) sejak 6 September 2013.
Namun, Tenaga Ahli Bidang Keuangan Akhmad Syakhroza mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri.
"Jabatan saya tidak menimbulkan 'conflict of interest' (benturan kepentingan)," ujarnya. Akhmad Syakhroza tercatat sebagai Komisaris PT Jasa Marga Tbk.
Sementara, Tenaga Ahli Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas Priyo Widodo belum bisa dimintai konfirmasi.Saat ini, Priyo Widodo menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Gde menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pejabat atau pekerja lainnya membuat surat pengunduran diri. "Ketentuannya ini baru dibuat, jadi tunggu saja," ujarnya.
SKK Migas mengeluarkan larangan para pejabat dan pekerjanya merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September 2013 yang ditandatangani Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim.
Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat pimpinan SKK Migas pada 3 September 2013.
Alasan pelarangan rangkap jabatan adalah menghindari benturan kepentingan sesuai Kep-0147/BP00000/2010/S0 tertanggal 2 Desember 2010.
Dengan surat edaran tersebut, SKK Migas meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Surat pernyataan lalu dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas.
Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, Kepala SKK Migas akan membuatkan surat pengunduran diri ke perusahaan dimaksud.