REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Teddy Wirakusumah mengatakan 107 mini market di Kota Bandung berstatus ilegal. "Jumlah mini market ilegal asalnya 104, namun dari hasil rapat kini bertambah menjadi 107," kata Teddy Wirakusumah setelah menghadiri rapat evalusi penertiban Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame dan mini market di Bandung, Rabu (11/9).
Menurut Teddy, ke 104 mini market tersebut sudah diberi peringatan untuk mengurusi surat izin beroperasi. Namun hingga sekarang Teddy mengaku pihaknya baru memberikan Surat Peringatan (SP) satu. "Ke depan harus ada revisi Perdanya, sekarang kita baru berikan surat peringatan (SP) satu, selanjutnya bisa saja dapat SP dua dan tiga, apabila masih tidak digubris maka kami segel selama 21 hari," kata dia.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dari Fraksi Golkar Aat Syafaat Hodijat mempertanyakan peringatan yang diberikan tersebut resposnya seperti apa, karena menurut dia seharusnya ada kajian lebih dalam bagaimana ketentuan aturan mini market ideal itu. "Yang diberikan peringatan itu apa 'feedbacknya,' apa yang diberikan peringatan itu sudah melakukan izin atau memang tidak sama sekali," ujarnya.
Menurut dia, banyak dari pihak mini market yang sudah menyerahkan proposal perizinan dan persyaratan mereka pun umumnya sudah lengkap, namun Aad menyayangkan lambannya izin keluar dari pemerintah sendiri. "Kita fokus saja pada persyaratan yang sudah lengkap, namun kenapa belum keluar izinnya, kalo memang tidak bisa kenapa. Jelaskanlah tahapan idealnya itu bagaimana," kata dia.
Menanggapi hal itu menurut Teddy Wirakusumah akan terus berusaha mengatur dan terus memantau serta mengontrol mini market yang masih belum mengurusi perizinan serta aparat yang mengurusi perizinan untuk segera memproses. Ia meyakini teguran yang telah diberikan akan digubris oleh pihak mini market.
Sekretaris Komisi A Donny Kusmedi menekankan pada Satpol PP untuk tidak segan-segan bertindak apabila masih ada mini market yang masih tidak memproses perizinan. "Apabila sudah diberikan peringatan, langsung ditindak saja, apabila mini market tersebut tidak terus mengurusi perlengakapan izin, dan Pemerintah harus lakukan moratorium," tambah Doddy.