Selasa 10 Sep 2013 22:48 WIB

Jelang CPNS, Pemohon Kartu Kuning Membludak

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
kartu Kuning
Foto: antara
kartu Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), permohonan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial membludak.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Sutiasih, mengatakan jumlah pemohon bahkan mencapai 400 orang setiap harinya.

"Biasanya hanya sekitar 60 orang per hari yang memohon kartu kuning. Namun menjelang CPNS melonjak menjadi sekitar 400 orang," kata Sutiasih kepada Republika, Selasa (10/9).

Melonjaknya jumlah pemohon kartu kuning tersebut terjadi sejak pasca lebaran. Sutiasih mengatakan peningkatan permintaan kartu kuning atau AK-1 (angkatan kerja) akan terjadi hingga 26 September mendatang.

Terlebih setelah ada pengumuman dari pemerintah terkait penerimaan CPNS di berbagai intansi pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Kartu kuning ini akan berlaku selama dua tahun dengan melakukan perpanjangan masa berlaku setiap enam bulan sekali.

Sementara itu, Disnakersos juga telah menyediakan blangko kartu kuning. Sehingga para pemohon kartu kuning akan terlayani. 

Namun, karena membludaknya pemohon kartu kuning, Disnakersos memberlakukan sistem manual. Lantaran, untuk menggunakan sistem online membutuhkan waktu yang lama.

"Untuk menghemat waktu karena banyaknya yang mengajukan AK-1, kami mengubah strategi pelayanan dengan menggunakan manual, bukan online," katanya.

Sutiasih mengaku petugas yang melayani harus bekerja keras lantaran para petugas juga harus memasukkan data pemohon melalui online. "Jadi supaya pemohon terlayani dulu, sorenya baru kami masukkan ke online," katanya menambahkan.

Sistem online pengisian berkas kartu kuning tersebut sudah dimulai sejak 3 Juni 2013 dengan menyediakan tiga unit komputer. Namun, dengan sistem manual, Disnakersos menyediakan 10 petugas untuk melayani pemohon kartu kuning.

Dengan metode manual para pemohon dapat melakukan pengisian data secara manual dan kemudian diproses dan disahkan petugas dari Disnakersos.

Ia menegaskan setiap permohonan yang masuk akan diselesaikan pada hari yang sama dan tidak dipungut biaya dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

Syarat-syarat pembuatan kartu kuning, yakni fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy ijazah terakhir, foto 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar, dan pemohon tidak bisa diwakilkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement