REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus Bank Century. Fuad menilai tak wajar kalau ada pegawai pajak yang memiliki harta mewah dan melimpah.
"Nggak wajar itu," kata Fuad Rahmany usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/9).
Fuad menambahkan pihaknya memberikan kebebasan kepada KPK untuk menelusuri pegawai pajak yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Kalau memang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, maka KPK dapat menangkapnya.
"Buktiin saja dulu. Nah kalau dia itu (terbukti korupsi), tangkap aja," tegas Fuad.
Sebelumnya, dua kasus pegawai pajak dengan nilai korupsi yang besar yaitu Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan Dhana Widyatmika menyita perhatian publik. Kasus Gayus ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, sedangkan kasus Dhana ditangani Kejaksaan Agung.
Gayus yang dijerat pasal 5 Ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 3 UU Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang. Selain itu, Gayus juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar 659.800 Dolar AS dan 9,6 juta Dolar Singapura selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Uang itu disimpan di safe deposit box di Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kekayaannya sebanyak Rp 925 juta, 3,5 juta Dolar AS, 659.800 Dolar AS, 9,6 juta Dolar Singapura dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram terbukti berasal dari tindak pidana.
Sedangkan kasus yang menjerat Dhana Widyatmika ditangani Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi. Dhana telah dijatuhi putusan vonis selama 10 tahun hukuman pidana di tingkat banding.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menangani perkara tiga orang pegawai pajak. Seorang pegawai pajak, Pargono Riyadi didakwa jaksa KPK telah melakukan pemerasan terhadap wajib pajak PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) milik Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua pegawai pajak lainnya yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra didakwa telah menerima suap dari PT Master Steel dalam pengurusan perkara pajak perusahaan itu. Eko dan Dian didakwa menerima suap sebesar 600 ribu Dolar Singapura dari PT Master Steel.