Selasa 10 Sep 2013 09:43 WIB

Warga Diminta Ikut Aktif Awasi Imigran Ilegal

Imigran gelap (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Imigran gelap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) Wilayah Nusa Tenggara Timur Wisner Sitompul meminta warga setempat ikut mengawasi imigran gelap dengan segera melaporkan ke pihak berwajib agar segera ditangani.

"Masyarakat agar lebih peka dan sensitif terhadap warga asing yang menunjukkan gelagat atau sikap yang aneh dengan segera menghubungi pihak berwajib untuk ditangani, sebelum ada tindakan yang tidak diinginkan bersama oleh oknum imigran gelap," katanya di Kupang, Selasa (10/9).

Ia mengatakan hal itu terkait marak warga asing dengan status imigran gelap yang saat ini berkeliaran di Kota Kupang dan daerah lainnya di NTT. Terlebih, pada Senin (9/9) petang ia menemukan lima imigran gelap yang merupakan tahanan Kantor Imigrasi Kupang, berkeliaran dalam kota setempat.

Saat itu Wisner Sitompul dari kantornya hendak kembali ke rumah. Dia melihat lima imigran itu berjalan bareng di Jalan W.J. Lalamentik, Oebufu, Kota Kupang.

Tepat di depan lima orang itu, Wisner Sitompul menanyakan status dan tujuan mereka. Namun setelah mengetahui bahwa penanya adalah orang kantor imigrasi, mereka kabur. Sebanyak tiga orang berhasil ditangkap warga.

Saat ini, pihaknya menampung sekitar 290 imigran dengan status tidak resmi di Rudenim Kota Kupang, di sejumlah tempat yang disewa pihak Imigrasi, karena daya tampung kantor setempat relatif terbatas.

"Alasan keterbatasan ini jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu untuk melanggar peraturan yang berlaku terhadap ketentuan imigrasi dan imigran gelap, sehingga perlu penggawasan dari pihak masyarakat," katanya.

Sikap pro-aktif masyarakat, katanya, akan membantu meringankan tugas dan tanggung jawab polisi khusus di Kemenhukham NTT yang jumlahnya juga relatif sangat terbatas.

"Namun sekali lagi, keterbatasan ini, jangan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari para imigran gelap dengan melepas mereka berkeliaran dalam kota karena akan mengganggu ketertiban masyarakat atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement