Selasa 10 Sep 2013 08:51 WIB

Senpi Rakitan Pemukim Register 45 Mesuji Diserahkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa senjata api (senpi) rakitan mulai diserahkan para warga pemukim di hutan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Senin (9/9). Pemukim berharap kondisi di Register 45 Mesuji kembali damai.

Keterangan yang diperoleh dari Polres Mesuji, Senin (9/9), penyerahan senpi rakitan milik warga pemukim hutan negara tersebut, berlangsung di Kampung Alba 8 hutan Register 45. Senpi-senpi rakitan tersebut diserahkan perwakilan warga Blok Margajaya, Trubus, ke polisi disaksikan Kapolres Mesji, AKBP Trisna.

Penyerahan senpi-senpi rakitan ini ke polisi dilakukan dengan penandatanganan perjanjian, yang dilakukan semua tokoh pemukim hutan Register 45 Mesuji. Laporan yang diperoleh dari Kapolres AKBP Trisna, senpi rakitan yang diserahkan warga yakni pistol jenis revolver, senpi laras panjang, dan senjata tajam.

Perwakilan pemukim hutan, Trubus, menyatakan penyerahan senpi rakitan ini sebagai simbol warga ingin menciptakan perdamaian dan ketentraman di lingkungan tempat tinggalnya. Niat baik ini, disambut Kapolres Mesuji, AKBP Trisna yang didampingi Wakapolres Subhan.

Kasus perambah hutan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, ini sudah berlangsung tiga tahun lebih. Upaya pengosongan lahan milik negara tersebut tidak mencapai hasil yang maksimal, baik dilakukan pihak Kemenko Polhukam maupun Kemenhut.

Sedangkan pihak Pemkab Mesuji dan Pemprov Lampung, tidak bisa berbuat banyak, karena sejak kasus Mesuji mencuat secara nasional pada akhir 2010 silam, pemerintah pusat mengambilalih penanganannya.

Pada kesempatan terpisah, Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, menegaskan kasus Mesuji telah diambil pusat sehingga pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Seharusnya, ia mengatakan kasus yang berada di daerah, hendaknya ditangani pemerintah daerah setempat, karena lebih mengenal kondisi daerahnya sendiri.

"Tapi, kalau sudah belum apa-apa diambil pusat, jadi berlarut-larut seperti ini penanganannya," kata Sjachroedin.

Warga pemukim Register 45, pekan lalu, mengadakan aksi turun ke jalan lintas timur. Mereka memblokade jalan yang dilalui arus kendaraan dari Sumatra dan Jawa.

Mereka menuntut tokoh Register 45 Mesuji dilepaskan setelah ditangkap polisi dalam kasus pidana. Aksi ini sempat berhasil ditangani aparat keamanan, sehingga blokade jalan oleh warga dapat dibuka kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement