REPUBLIKA.CO.ID,BONE BOLANGO--Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bone Bolango digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) tahun 2010 silam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kabupaten Bone Bolango Iptu Sofyan, Senin, mengatakan bahwa, pihaknya sengaja melakukan penggeledahan dua ruangan yang ada di setda tersebut untuk mengumpulkan data atau pun bukti.
Dua ruangan yang digeledah tersebut adalah bagian ekonomi kemudian hukum, dan dalam penggeledahan itu sejumlah dokumen terkait penyaluran raskin disita oleh pihak kepolisian. Ia tak menyebut kapan penggeledahan itu dilakukan. Semua dokumen diambil untuk tindak lanjut penyidikan, kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, di tahun 2010 masyarakat Kabupaten Bone Bolango tidak mendapatkan raskin karena memang salah satu bahan kebutuhan pokok itu tidak di salurkan sama sekali.
Jumlah raskin yang tidak disalurkan tersebut sebanyak 54 ton, dan saat itu hanya dijual oleh sejumlah oknum dengan harga Rp 5000 perliter.
"Hal ini masuk dalam tindak pidana korupsi," ujar Sofyan. Pihak kepolisian sendiri sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala Bagian Ekonomi Setda Bone Bolango, mantan camat, serta salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya