Senin 09 Sep 2013 17:49 WIB

Kemenhut Dorong Investasi Penanaman Kayu Rakyat

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Djibril Muhammad
Penanaman pohon
Foto: blogspot.com
Penanaman pohon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto berharap regulasi terkait pembukaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak lagi tergantung Bupati. Untuk itu pihaknya mendorong agar regulasi terkait hal ini bisa segera keluar.

"Supaya lebih cepat," ujarnya ditemui di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Senin (9/9).

Cara ini dipandang perlu agar investasi HTR bisa berlangsung lebih cepat. Khususnya di tengah tekanan ekonomi saat ini. Selama ini butuh waktu tiga sampai empat bulan sebelum izin HTR bisa keluar.

Padahal berdasarkan pengalaman di Kalimantan misalnya, urusan administrasi bisa keluar dalam waktu dua bulan saja.

Salah satu investasi yang didorong yaitu pemanfaatan kayu rakyat. Sektor ini dikatakan bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Untuk itu rakyat diharapkan memanfaatkan momen saat ini dengan melakukan penanaman sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, apabila volume produksi melimpah, bukan tidak mungkin hasil HTR bisa menjadi produk ekspor.

Sejauh ini Kemenhut mencarara jumlah HTR yang telah beroperasi mencapai 3.490 unit. Lalu rencana dan realisasi bahan baku dari HTR sebanyak 5,95 juta m3. HTR sejauh ini dikembangkan di beberapa wilayah termasuk di Jawa, Kalimantan dan Jambi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement