Senin 09 Sep 2013 15:21 WIB

Malaysia Bakal Vonis Mati TKI Akhir Bulan Ini?

Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tengah berada di ujung tanduk. Wilfrida Soik, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menerima vonis dari hakim pengadilan di Malaysia atas tuduhan membunuh majikan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, majelis hakim bakal memutuskan nasib Wilfrida pada 30 September 2013. Dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

"Kita masih punya waktu, mari kita perjuangkan Wilfrida agar hakim menolak tuntutan mati tersebut,"ujar Anis yang menyampaikan petisi di change.org. Anis meminta dukungan publik dengan judul,"Pengadilan Malaysia: Bebaskan Wilfrida dari Hukuman Mati."

Wilfrida memang dituduh melakukan kejahatan karena membunuh majikannya. Namun, ungkap Anis, itu di luar kesengajaannya. Saat kejadian pada 7 Desember 2010 lalu, Anis mengungkapkan, Nufrida tengah berupaya membela diri dari perlakuan kekerasan majikan.

Awalnya, tutur Anis, Wilfrida memang dipekerjakan untuk merawat majikan berumur tua. Hanya selama dua bulan bekerja, Wilfrida harus menerima pukulan, bahkan siksaan.

Selain itu, saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.

Di dalam kehidupan miskinnya di Belu, ia diiming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT. Saat itu, Pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia.

"Bisa jadi, Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun."

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement