REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Minimarket milik PT Pos Indonesia yang terletak di Jalan Suryotomo dan Trikora Yogyakarta nampaknya harus segera ditutup.
Sebab, minimarket yang merupakan kerjasama dengan waralaba ini tidak memiliki izin dan Pemkot Yogyakarta dengan tegas tidak akan menambah jumlah waralaba yang ada di kota tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, tidak akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 78/2010 terkait pembatasan minimarket modern atau waralaba di Yogyakarta.
"Itu (Perwal) itu akan tetap menjadi acuan," ujarnya di Balai Kota Yogyakarta, Senin (9/9).
Oleh sebab itu, tidak perlu lagi ada penambahan toko waralaba di Yogyakarta. Perwal sendiri membatasi jumlah minimarket waralaba di Yogyakarta hanya 52 unit.
Selain PT Pos Indonesia kata Haryadi, beberapa BUMN lain juga bekerjsama dengan waralaba untuk mendirikan usaha waralaba di dalam BUMN tersebut. Di Yogyakarta selain PT Pos juga. PT KAI dan Pegadaian.
"Semuanya sudah kita peringatkan, kalau memang dari pusat silahkan tetapi di Yogyakarta harus ikuti aturan daerah," katanya menjelaskan.
Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Hery Karyawan menegaskan, dalam perwal tersebut, minimarket berjejaring dibatasi 52 unit. Jumlah tersebut juga sudah terpenuhi sehingga tidak akan ada izin baru bagi toko jejaring di Yogya.
Menurutnya, meski minimarket waralaba itu berdiri di aset milik BUMN seperti Kantor Pos, maka proses perizinan harus mengikuti aturan yang ada di pemkot. Hal ini lantaran unit usaha tersebut beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta.
"Dengan perkembangan yang sekarang ini, maka optimalisasi pengawasan menjadi tugas kami bersama dengan instansi lain yang memiliki kewenangan penertiban," tuturnya.
Terpisah Kepala Kantor Pos Yogyakarta, Achmad Chaerul Hadi mengaku siap melakukan klarifikasi kepada Pemkot Yogyakarta terkait minimarket yang berada di wilayahnya. Terutama dua toko modern yang berdiri di bawah divisi Post Shop, yakni di Jalan Suryotomo dan Jalan Trikora.
Pada Senin (9/9) kemarin, pihaknya sudah berencana mendatangi Balaikota Yogyakarta. Namun karena pejabat Dinas Perizinan tengah memiliki agenda yang cukup padat, maka klarifikasi akan dilakukan pada lain waktu.
"Kami akan klarifikasi terkait perizinan kedua toko itu. Supaya ada pemahaman bersama," katanya.
Menurut dia, PT Pos Indonesia memang memiliki jalinan kerjasama dengan minimarket modern dalam skala nasional. Sehingga, keberadaan toko tersebut tidak berdiri sendiri melainkan menyatu dengan aset PT Pos Indonesia.