REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kenaikan harga sejumlah bahan pokok yang mengakibatkan inflasi tertinggi di Kabupaten Semarang --pada bulan Juli dan Agustus—ikut mempengaruhi hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah ini.
Hasil survei bulanan yang dilakukan bersama- sama unsur dewan pengupahan Kabupaten Semarang mendapatkan invlasi tertinggi terjadi pada bulan Juli, saat masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga MBM bersubsidi.
Meski demikian, seluruh pihak yang berkepentingan dalam dewan pengupahan menegaskan tetap menyepakati seluruh mekanisme penentuan rumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Yang paling penting, seluruh elemen dewan pengupahan tetap kompak dalam menyepakati apapun ketentuan pengupahan ini. Sehingga berapapun besarannya dapat ditetapkan dalam suasana yang tetap kondusif,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang, Romlah, di Ungaran, Ahad (8/9).
Selain bulan Juli, jelasnya, kenaikan harga menjelang Lebaran juga ikut menyumbang hasil survei 64 komponen KHL bulan Agustus di Kabupaten Semarang. Meski begitu kenaikan tersebut masih dapat diklasifikasikan dalam batas- batas wajar.
Hasil rapat terakhir Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang bersama unsur dewan pengupahan dapat disampaikan seluruh faktor- faktor penentu –termasuk kenaikan harga tersebut-- telah dibahas dan dapat disepakati sesuai dengan mekanisme yang ada dalam menentukan besaran UMK.
Artinya fakta- fakta di lapangan terkait dengan kenikan harga kebutuhan pokok pada bulan Juli dan Agustus dapat diakomodir dalam tahapan- tahapan dalam menentukan formulasi besaran UMK nanti tanpa ada persoalan di internal dewan pengupahan.
“Dari sini, kami juga sangat berharap proses dan tahapan penentuan UMK di Kabupaten Semarang dapat berjalan lancar. Karena seluruh mekanisme dan tahapan telah disepakati bersama oleh seluruh elemen penentu pengupahan ini,” ujar Romlah.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menghendaki agar UMK 2014 --yang akan ditetapkan November nanti sudah menembus angka di atas Rp 1 juta. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan jika UMK masih berada di dibawah Rp 1 juta.
Ketua SPN Provinsi Jawa Tengah Suparno mengatakan, tuntutan ini, didasarkan atas pertimbangan kenaikan KHL. Saat ini rata- rata UMK di Jawa Tengah masih berkisar Rp 928 juta. Hanya ada sejumlah Kabupaten/Kota yang upahnya sudah mencapai Rp 1 juta.
“SPN menghendaki, kenaikan UMK tahun 2014 nanti setidaknya bisa mencapai 22 persen dari UMK 2013. Pasalnya setelah kenaikan harga BBM harga kebutuhan pokok turut naik hingga saat ini,” tegas Suparno.
Ia juga menyampaikan, saat ini sudah dibahas tentang mekanisme penghitungan upah, pihaknya meminta penghitungan tidak ditetapkan melalui survey rata-rata KHL Januari hingga September saja. “Namun juga mengakomodir prediksi KHL bulan Desember 2013,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, tuntutan kenaikan upah hingga 22 persen dinilainya terlalu tinggi. Ia berharap penentuan upah 2014 itu harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika upah yang dituntut para pekerja terlalu tinggi maka dikhawatirkan akan menambah beban perusahaan dan beresiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan perusahaan yang tidak mampu akan menutup perusahaannya.
Pasalnya jika melihat kondisi harga-harga kebutuhan masih normal kalaupun ada kenaikan itupun tidak terlalu tinggi.
“Kalau perkirakan saya kenaikannya dibawah 10 persen. Kita baru tahu berapa nilai kenaikan upah pada November 2013 ini,” lanjutnya.