Sabtu 07 Sep 2013 14:55 WIB

Legislator Minta Moratorium TKI ke Saudi Dicabut

 Sebanyak 278 orang TKI illegal asal Arab Saudi dengan status over stayer, kembali ke tanah air
Foto: Faisal R Syam
Sebanyak 278 orang TKI illegal asal Arab Saudi dengan status over stayer, kembali ke tanah air

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK-- Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Banten, meminta pemerintah segera mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja asal Tanah Air ke Arab Saudi. "Kita kehilangan devisa cukup besar akibat moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi," kata Oong Syahroni, anggota DPRD Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung, Sabtu (7/9).

Ia mengataka, saat ini perekonomian masyarakat yang tinggal di kantong-kantong permukiman TKI di Kabupaten Lebak terpuruk. Para mantan purna-TKI belum mendapat pembinaan maupun pemberdayaan ekonomi dari pemerintah.

Selain itu juga para mantan TKI kini menganggur karena tidak bisa bekerja kembali ke Arab Saudi.

"Kami berharap pemerintah membuka lagi TKI bekerja ke Arab Saudi," katanya. Menurut dia, pemerintah daerah terbantu dengan adanya TKI ke Arab Saudi karena bisa mengurangi pengangguran juga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.

 

Saat ini, ujar dia, masyarakat yang tinggal di kantong permukiman TKI terpuruk karena tidak adanya lapangan pekerjaan. "Kami minta moratorium dicabut lagi dan TKI diperbolehkan bekerja di Arab Saudi," katanya.

Sementara melindungi korban kekerasan terhadap TKI, kata dia, pemerintah harus selektif untuk mempekerjakan ke luar negeri, seperti memiliki ketrampilan, menguasai bahasa dan minimal pendidikan SLTA.

Selain itu juga Pemerintah Arab Saudi, imbuhnya, harus didesak memberikan jaminan dan melindungi hak-hak TKI selama mereka bekerja. "Saya kira perlu adanya perbaikan untuk melindungi para TKI agar tidak menjadikan korban kekerasan dari majikanya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement