REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia sepakat untuk tidak menerbitkan visa kunjungan/turis (journey performed/JP visa). Karena sering disalahgunakan para tenaga kerja Indonesia untuk bekerja secara ilegal di negara itu.
Pencabutan kebijakan penerbitan visa kunjungan yang diminta Indonesia itu merupakan salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan Joint Working Group ke-9 yang digelar di Jakarta 5-6 September 2013.
"Kita bersyukur akhirnya Malaysia menghentikan penerbitan JP visa untuk kepentingan kerja. Jenis visa ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia secara ilegal dan non-prosedural di sana," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman di Jakarta, Jumat (6/9).
Secara resmi kebijakan pencabutan JP visa akan dilakukan Imigrasi Malaysia mulai 1 Oktober 2013. Penghentian visa itu selain diperlukan untuk mencegah masuknya TKI di Malaysia secara ilegal dan nonprosedural, juga untuk menghindari terjadinya perdagangan manusia yang membahayakan.
JP Visa merupakan visa yang digunakan untuk bekerja setelah tinggal sementara di Malaysia. Caranya, dengan menggunakan visa kunjungan tetapi kemudian digunakan sebagai ijin bekerja.
Reyna mengatakan selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang diubah menjadi visa kerja. "Bahkan kondisi ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI ilegal di Malaysia," kata Reyna.
Penyalahgunaan visa kunjungan itu dapat dipastikan merugikan para TKI. Karena jika memasuki Malaysia hanya dengan visa kunjungan, menjadikan status mereka ilegal. Sehingga mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan Malaysia.