REPUBLIKA.CO.ID, BATAM---Lebih dari 50 persen pekerja yang keluar dari kepesertaan jamsostek disebabkan pindah kerja dan meminta mencairkan dana jaminan hari tua yang sudah jatuh tempo. "Kami sudah menelusuri dan mendata bahwa mereka keluar karena kebanyakan mereka pindah kerja dan mengklaim dana JHT. Kami sedang mengimbau agar mereka tidak keluar tetapi meneruskan kepesertaan karena hal itu sangat dimungkinkan dan menguntungkan mereka," kata Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya seusai menutup rakernas BUMN.
Sejumlah 2,6 juta pekerja mendaftar menjadi peserta baru program jaminan sosial, di sisi lain sekitar dua juta pula yang keluar di tahun ini. Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah analisa bahwa hal tersebut disebabkan maraknya praktik alih daya (out sourcing) dan pekerja kontrak sehingga angka pekerja terputus hubungan kerjanya menjadi relatif tinggi.
Kekhawatiran itu sudah lama di suarakan kalangan penggiat serikat pekerja bahwa status pegawai alih daya dan kontrak tidak memberi masa depan bagi pekerja.
Elvyn tidak menyinggung fenomena tersebut. Sebagai operator program jaminan sosial, dia berusaha meminimalkan dampak dari kebijakan ketenagakerjaan tersebut dengan mengajak pekerja ter-PHK untuk melanjutkan kepesertaan jamsostek di tempat kerja baru. "Dengan demikian, hak-hak mereka tetap terjaga dan manfaat jaminan hari tua terpenuhi yakni sebagai jaminan untuk menikmati hari tua atau sebagai modal usaha ketika pekerja memasuki usia pensiun," kata Elvyn.
Sementara Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi mengatakan optimis jumlah kepesertaan akan terus meningkat karena potensi atau pekerja yang belum menjadi peserta masih cukup besar. Saat ini terdata sekitar 11,7 juta pekerja yang menjadi peserta aktif, sementara jumlah pekerja di sektor formal sekitar 30 juta.