Jumat 06 Sep 2013 18:44 WIB

Buruh Perusahaan Dituntut Korea, DPR Siap Bela

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh
Foto: Antara
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Nasional (SPN) dituntut oleh  perusahaan Korea  yang meminta ganti rugi Rp 2 miliar atas aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para buruh dalam menyelesaikan masalah tuntutan yang diberikan oleh perusahaan Korea tersebut.

"Kami peduli dengan nasib buruh, mereka juga WNI yang harus diperhatikan nasibnya,"katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Menurutnya, DPR  pasti mendukung para buruh. "Pertama, kami akan melakukan mediasi serta melobi perusahaan untuk agar tidak menuntut buruh. Kalau mediasi gagal, maka perusahaan akan dipanggil dalam rapat dengar pendapat dimintai keterangan,"ujarnya.

Menurut Poempida,  tuntutan yang diajukan perusahaan Korea tersebut kepada para buruh sudah keterlaluan dan tidak masuk akal. "Mereka harus mencabut tuntutan tersebut  supaya teman-teman  ini tidak dizolimi,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement