REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta buruh bersikap realistis mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses di mana ditemukan solusi, jalan yang paling objektif. Dalam penetapan upah, gunakan lah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," katanya, Jumat (6/9).
Ia mengatakan, untuk menyampaikan aspirasi, buruh sebaiknya menempuh mekanisme dewan pengupahan daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi. Menurut Menakertrans, upah minimum boleh saja naik.
Namun jika hal itu akan memberatkan perusahaan maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal.
"Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi, ya carilah jalan temu. Jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," katanya.
Muhaimin menjelaskan, penentuan UMP harus berdasarkan beberapa aspek. Yakni kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Saat ini, buruh di Jakarta dan sekitarnya melakukan aksi. Mereka menuntut kenaikan UMP hingga 50 persen atau untuk DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta.