Jumat 06 Sep 2013 07:57 WIB

Ini Keuntungan Pengusaha Jika Memiliki Sertifikasi Halal

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Daging halal (ilustrasi)
Foto: AP/Michel Euler
Daging halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena Gunawan mengatakan dengan melakukan sertifikasi halal akan mampu mendatangkan keuntungan bagi pengusaha.

Menurut dia, pengusaha tentu juga ingin melakukan usahanya dengan jujur dan halal. Adanya kepercayaan antara konsumen dan produsen dan sebaliknya akan sangat berdampak pada perkembangan usaha itu.

"Ujung-ujungnya tentu seperti yang diharapkan pengusaha, yaitu keuntungan," katanya saat berbincang dengan Republika di kantornya, Rabu (4/9).

Keuntungan lain bagi pengusaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal adalah memperoleh rasa tenang. Ia juga akan merasa konsumennya terpuaskan.

Sertifikasi halal diperlukan agar konsumen mendapatkan ketenangan dalam mengonsumsi suatu jenis produk atau makanan. Padahal tidak ada restoran yang menyatakan secara transparan kepada konsumennya mengenai komposisi bahan yang digunakan.

"Untuk rasa yang enak tentu memakai bahan yang berbagai macam, baik dari tumbuhan,  hewan maupun mikroba," ujar perempuan berjilbab ini.

Osmena menilai biasanya perusahaan yang masih enggan mengajukan sertifikasi halal adalah perusahaan yang sudah merasa produknya tidak akan lolos uji.

Sebagian besar restoran yang namanya muncul dalam broadcast message yang beredar itu sebenarnya sudah pernah melakukan konsultasi dengan MUI. Namun, mereka tidak melanjutkan.

"Mungkin mereka sadar dalam komposisi produknya ada yang meragukan. Bisa saja tidak haram tapi dia sendiri ragu," katanya.

Oleh sebab itu, hal yang utama dalam sertifikasi halal adalah adanya keyakinan dari pihak produsen produk yang mereka jual adalah produk halal. Keyakinan tersebut kemudian diverifikasi oleh LPPOM MUI dengan menurunkan tim ahli yang sudah terlatih.

Beberapa hari belakangan beredar pesan berantai di kalangan masyarakat yang menyebutkan sejumlah restoran waralaba asing menjual makanan haram.

LPPOM MUI mengatakan restoran tersebut belum memiliki sertifikat halal sehingga belum diketahui kehalalan produknya. Restoran yang belum mempunyai sertifikat halal itu antara lain, J.Co Donuts, Solaria, Bread Talk, Roti Boy, Papa Rons Pizza, Coffee Bean, Starbuck Coffee dan Baskin and Robbins.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement