Kamis 05 Sep 2013 22:51 WIB

Pemerintah akan Naikkan Presmi Asuransi Pensiunan PNS

Asuransi Kesehatan
Foto: blogspot.com
Asuransi Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan pemerintah berencana menaikkan subdisi premi bagi para pensiunan pegawai negeri.

"Jika selama ini premi asuransi pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah hanya dua persen dari total gaji, maka 2014 mendatang direncanakan menjadi 3 persen," kata?Menko Kesra Agung Laksono di sela HUT ke-51 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Kamis (5/9).

Ia menembahkan premi tanggungan pemerintah naik menjadi tiga persen sedang premi yang dibayar pensiunan tetap dua persen. Karena dalam aturan BPJS nanti, premi asuransi harus lima persen dari total gaji.

Kenaikan besaran premi asuransi kesehatan tersebut, Agung berharap nilai manfaat yang diperoleh para pensiunan PNS akan meningkat, karena jumlah tanggungan dan dana asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan (eks Askes) akan bertambah besar.

Cara itu, menurut Agung, juga memudahkan pemerintah untuk melakukan subsidi silang terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Ketua Umum PWRI Haryono Suyono mengatakan PWRI berkomitmen untuk menyukseskan program JKN pada 2014. "Kita akan terus sosialisasikan cara hidup sehat kepada anggota PWRI agar klaim asuransi yang diajukan PWRI tidak membebani keuangan negara," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement